Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi "Transportation Allowance", Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 08/02/2024, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) meluncurkan produk transportation allowance. Produk ini dapat menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

Sebagai catatan, transportation allowance bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor.

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi menjelaskan, transportation allowance merupakan bagian dari personal inconvenience insurance, atau asuransi ketidaknyamanan pribadi.

"Penting dimiliki oleh Anda yang memiliki mobil pribadi. Hal ini dikarenakan memiliki asuransi kendaraan bermotor saja tidak cukup untuk menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Klaim Asuransi Melonjak, OJK Soroti Over Utilisasi Layanan Medis dan Obat di Rumah Sakit

Ia menambahkan, manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah antara lain santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerugian atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 2-4 juta.

Nasabah juga bisa mendapatkan santunan ketidaknyamanan akibat kendaraan mengalami kerugian atau kerusakan total atau kehilangan karena pencurian sebesar Rp 25-50 juta.

Tak hanya itu, nasabah juga bisa mendapatkan dukungan layanan darurat (Emergency Road Assistance) 24 jam dan 7 hari, baik dalam kondisi kecelakaan maupun non kecelakaan.

Baca juga: Asuransi Unitlink Smile Optima Flexilink, Apa Manfaatnya?

 


Sunadi menjelaskan, Emergency Road Assistance ini memiliki banyak layanan yang dapat membantu para nasabah, di antaranya adalah membantu perbaikan ban mobil yang bocor, membantu gangguan sistem

kelistrikan mobil, membantu kegagalan fungsi accu (aki lemah), dan derek mobil yang memerlukan perbaikan.

Untuk memiliki produk ini, calon nasabah cukup memberikan data diri sebagai syarat mendapatkan perlindungan dari produk ini.

Selain itu untuk 1 polis yang dimiliki, nasabah mendapatkan jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang dimiliki.

"Saat proses klaim pun menggunakan metode penggantian santunan penuh tanpa ada pengurangan dari risiko sendiri," tandas dia.

Baca juga: Simak Tips Pilih Asuransi untuk Emak-emak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com