Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Pasar di Bandung, KPPU Temukan Harga Cabai Merah Keriting Rp 150.000 Per Kg

Kompas.com - 11/02/2024, 19:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga cabai merah keriting yang melonjak 172,73 persen dari harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menjadi Rp 150.000 per kilogram (kg).

Hal itu menyusul dilakukannya sidak oleh KPPU di pasar Cihapit, Bandung dan Griya Pahlawan Bandung, Minggu (11/2/2024).

"HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran kami menemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73 persen jauh di atas HET yang ditentukan Pemerintah," ujar Ketua Komisi KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Info Pangan 5 Februari 2024, Harga Beras, Cabai, hingga Telur Masih Naik

Selain cabai merah keriting, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp 16.900 per kilogram.

Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg.

Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET.

Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11 persen.

Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84 persen dengan HET sebesar Rp 36.750/kg, namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg.

Selain itu, harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg, naik menjadi Rp 28.500/kg. "Secara persenan ini naik sebesar 5,26 persen," katanya.

Selain kenaikan harga, KPPU juga menemukan adanya kelangkaan pada gula konsumsi dan beras.

Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.

Ketua KPPU menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.

"Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya," pungkasnya.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Cabai Sudah Berangsur Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com