Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyelamatan Awak Kapal dari Perompak di Kalimantan Selatan

Kompas.com - 12/02/2024, 16:14 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nakhoda dan awak kapal TB. Royal 27 atau TK. Royal 27 yang sempat disandera perompak di Kalimantan Selatan selama lebih dari 27 jam berhasil diselamatkan. Adapun perompakan terjadi di tengah laut pada 4 Februari 2024.

Direkur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Jon Kenedi, mengungkapkan kronologi insiden tersebut berawal dari laporan nahkoda TB. Royal 27 yang berlayar dari Muara Sampit ke Manggis, Kalimantan Selatan.

Insiden perompakan ini kemudian dilaporkan oleh Company Security Officer (CSO) PT. Pancaran Maritim Transportindo, Dwi Hardiyanto.

Baca juga: Kementerian BUMN Target Sebar 80 Vending Machine Produk UMKM di Bandara hingga Kapal

Jon mengatakan Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai kelas I Tanjung Priok, Triono, langsung memerintahkan kapal Patroli KN. Jembio P-21.

"Untuk mengejar dan menangkap pelaku perompakan sesuai prosedur Sistem Keamanan Maritim," ungkap Jon dalam siaran pers, seperti dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Jon mengatakan berdasarkan informasi dari nahkoda TB. Royal 27 terindikasi bahwa perompak tersebut menggunakan kapal SPOB Bagas Danar Jaya 01.

Selain itu, para perompak juga menggunakan dan membawa senjata api dan senjata tajam saat melaksanakan aksinya.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Pernah Mengizinkan Kapal Dagang Israel Berlabuh di Indonesia

Namun Triono mengungkapkan, operasi ini telah dilaksanakan dengan persiapan yang matang sehingga awak kapal TB. Royal 27 bisa diselamatkan.

Adapun persiapan mulai dari persiapan personel, sarana prasarana patroli, persenjataan api dan amunisi, kapal patroli dan RIB, penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta intelijen.

"Kami merespons cepat dan melaksanakan operasi atas kejadian itu," ujar Triono.

Adapun pada akhir pekan lalau, situasi 14 awak kapal mengalami trauma pasca-insiden, dan mereka sedang dalam proses pemulihan. Proses investigasi menemukan bahwa banyak barang-barang kapal serta alat navigasi mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.

Triono mengatakan pihaknya kami menemukan senjata tajam, berupa mandau, yang tertinggal di kapal tersebut.

Baca juga: Houthi Serang Kapal di Laut Merah, Harga Minyak Dunia Naik Lebih 1 Persen

"Kami memahami bahwa kekhawatiran mereka meningkat, terutama pada malam hari, karena adanya potensi serangan kembali oleh perompak," ungkapnya.

Adapun kerugian yang dilaporkan akibat insiden ini masih dalam proses investigasi termasuk muatan minyak Fame (Fatty Acid Methyl Ester), uang dan barang pribadi kru, barang kapal, serta alat navigasi yang rusak.

Triono mengimbau semua pihak untuk tetap waspada dan bekerja sama dalam menjaga keamanan di laut dan pantai.

Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan pelayaran, KPLP - KN. Jembio-P.215, PPLP Kelas I Tanjung Priok, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait yaitu POALIRUD, TNI AL, KSOP Banjarmasin, DISNAV Banjarmasin, UPP Kintap dan Instansi terkait lainnya.

Baca juga: Pelayar Bakal Wajib Punya Sertifikat Sebelum Bekerja di Kapal Penyeberangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com