Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia dan Singapura Teken Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Kompas.com - 16/02/2024, 07:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border, Kamis (15/2/2024).

Dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.

Adapun kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Baca juga: PLTU Batu Bara Disetop, Co-Firing Biomassa dan Teknologi CCS Jadi Pilihan

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, kerja sama tersebut tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di kawasan Asia Tenggara, tetapi juga memperlihatkan pendekatan proaktif dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.

"Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Mengenal Teknologi CCUS, Penangkapan Karbon untuk Mitigasi Emisi CO2

Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan mengatakan, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.

"Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan. Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara," kata dia.

Baca juga: Praktik Carbon Capture and Storage Tak Bisa Diburu-buru, Bangun Kesadaran akan Energi Hijau Dulu

 


Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Kemudian sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Baca juga: Andalkan Carbon Storage, Indonesia Berpotensi Simpan Emisi Nasional hingga 482 Tahun

Untuk diketahui, CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global.

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com