Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Hak Pekerja Kontrak Saat Hubungan Kerja Berakhir

Kompas.com - 23/02/2024, 15:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun resminya @kemnaker, Jumat (23/2/2024), mengatakan, ada dua syarat pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak.

Pertama, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Baca juga: Setelah Gajian, Ini yang Harus Dilakukan Pekerja untuk Mengatur Keuangan

Ilustrasi pekerja memanjat perancah atau scafoldding di area konstruksi.Freepik/freepik Ilustrasi pekerja memanjat perancah atau scafoldding di area konstruksi.

Kedua, masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

"Uang kompensasi adalah bentuk pengganti hak yang diterima oleh karyawan PKWT atau kontrak ketika kontrak kerja berakhir. Aturan terkait hal ini dimuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," demikian keterangan Kemenaker dalam akun resmi instagramnya, Jumat.

Kemudian, apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Selanjutnya, untuk jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Baca juga: Asosiasi Sebut Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Masih Pukul Rata

Di sisi lain, Kemenaker mengatakan, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Namun, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com