Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Minta Polisi Tak Menindak Penggunaan Knalpot Aftermarket

Kompas.com - 24/02/2024, 07:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta pihak kepolisian tidak menindak penggunaan knalpot aftermarket lantaran keberadaan industri tersebut sudah memenuhi aturan yang ada.

Adapun knalpot aftermarket sering dikesankan seperti knalpot brong atau palsu lantaran dinilai sama-sama menyebabkan polusi suara.

"Berharap jangan dilakukan penindakan kepada komunitas pelaku usaha industri legal, karena mereka siap memenuhi aturan yang ada. Jikalau ada penindakan harus lebih ke arah proper dengan standar yang benar," kata Hanung saat ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: UMKM Knalpot Terpuruk, Asosiasi Datangi Kemenkop

Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba. DOK. Kemenkop-UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba.

Hanung mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi dari industri knalpot aftermarket.

Dengan begitu, kata dia, pihak kepolisian nantinya dapat membedakan knalpot brong atau palsu dan knalpot aftermarket.

"Kita cari jalan bagaimana supaya polisi mudah membedakan mana yg knlapot brong dan mana yang bener-bener mengikuti ketentuan itu kan masih sulit, biasanya dilakukan pengujian, tapi pengujian ini berapa kali itu kita lihat tidak semua polisi punya alat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanung mengatakan, masalah terkait industri knalpot aftermarket harus segera dibahas mengingat saat ini ada 20 industri lokal yang telah terdampak.

Baca juga: Kerap Dituding Bikin Produk Bising, UMKM Produsen Knalpot Curhat ke Menteri Teten

"Kalau ini (industri knalpot aftermarket) ditutup dengan kita tidak benar-benar memperlakukan dengan baik, bertindak tidak proper, itu pengangguran akan bertambah dan industri kita akan semakin sulit berkembang," ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dalam audiensinya dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengeluhkan industri knalpot resmi (aftermarket) terkena imbas maraknya knalpot brong atau palsu lantaran sering disamakan dengan knalpot palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com