Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai LinkAja

Kompas.com - 25/02/2024, 22:28 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA.KOMPAS.com – Cara bayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran. Salah satunya, bayar BPJS Kesehatan bisa melalui aplikasi LinkAja. 

LinkAja merupakan dompet digittal yang menawarkan beragam kemudahan bagi para penggunannya dalam bertransaksi secara nontunai.

Dengan aplikasi LinkAja, pengguna dapat melakukan berbagai macam transaksi secara online, mulai dari bayar tagihan listrik, PDAM, telepon, internet (wifi), beli pulsa, hingga beli paket data (kuota internet).

Baca juga: Mulai 25 Februari, Damri Kembali Operasikan Bus Listrik BTS di Surabaya

Selain itu, pengguna juga dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menggunakan saldo LinkAja.

Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan. Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Transfer BTN ke DANA dan Sebaliknya

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.

Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan di aplikasi LinkAja? 

Cara bayar BPJS Kesehatan via LinkAja

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih opsi "BPJS" pada halaman awal aplikasi
  • Klik "BPJS Kesehatan"
  • Masukkan nomor virtual account Anda dan masukan jumlah bulan
  • Klik "Lanjut"
  • Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar lalu pilih metode pembayaran LinkAja
  • Klik "Konfirmasi"
  • Klik "Bayar"
  • Proses bayar iuran BPJS Kesehatan selesai

Baca juga: Tinjau Sawah di Blora, Dirut Bulog: Kami Melihat Langsung Tanda-tanda Awal Panen...

Cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja dengan mudah. DOK. LinkAja Cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja dengan mudah.

Cara bayar BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Selain LinkAja, bayar iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Download dan install aplikasi Mobile JKN dari App Store ataupun Play Store.
  • Buat akun di aplikasi Mobile JKN dengan menyertakan nomor kepesertaan dan data diri lainnya..
  • Pilih “Pendaftaran Auto Debit”.
  • Pilih opsi metode auto debit yang tersedia seperti dari bank ataupun dari dompet digital.
  • Cek tagihan BPJS Kesehatan yang tersedia lalu klik “Daftar Auto Debit.”.
  • Lakukan pengisian data pribadi seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone.
  • Lanjutkan dengan klik “Daftar Auto Debit,” setelah itu Anda akan menerima kode OTP dari BPJS Kesehatan.
  • Input kode OTP dan lakukan verifikasi captcha, kemudian klik “Proses.”
  • Auto debit telah selesai terdaftar dan akan secara otomatis menarik saldo rekening sesuai dengan tagihan.

Baca juga: Persiapan Ramadhan 2024, Simak Tips Keuangan Ini

Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja dengan mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com