JAKARTA.KOMPAS.com – Cara bayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran. Salah satunya, bayar BPJS Kesehatan bisa melalui aplikasi LinkAja.
LinkAja merupakan dompet digittal yang menawarkan beragam kemudahan bagi para penggunannya dalam bertransaksi secara nontunai.
Dengan aplikasi LinkAja, pengguna dapat melakukan berbagai macam transaksi secara online, mulai dari bayar tagihan listrik, PDAM, telepon, internet (wifi), beli pulsa, hingga beli paket data (kuota internet).
Baca juga: Mulai 25 Februari, Damri Kembali Operasikan Bus Listrik BTS di Surabaya
Selain itu, pengguna juga dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menggunakan saldo LinkAja.
Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan. Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Transfer BTN ke DANA dan Sebaliknya
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.
Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan di aplikasi LinkAja?
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja:
Baca juga: Tinjau Sawah di Blora, Dirut Bulog: Kami Melihat Langsung Tanda-tanda Awal Panen...
Selain LinkAja, bayar iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2024, Simak Tips Keuangan Ini
Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.