Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya

Kompas.com - 22/02/2024, 06:37 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mau klaim kacamata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Ketentuan dan cara klaimnya akan dibahas dalam artikel ini.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memperoleh jaminan pelayanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Lantas, bagaimana ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Perlu dicatat, BPJS Kesehatan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan, dapat membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan. Besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.Shutterstock/Netrun78 Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan. Besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  • Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  • Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, penjaminan kacamata tidak dapat diberikan bila peserta tak memenuhi indikasi medis, atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Itulah ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak menjamin penggantian kacamata peserta sebelum dua tahun yang disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com