Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memperoleh jaminan pelayanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Lantas, bagaimana ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan?

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Perlu dicatat, BPJS Kesehatan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan, dapat membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?

Untuk diketahui, penjaminan kacamata tidak dapat diberikan bila peserta tak memenuhi indikasi medis, atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Itulah ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak menjamin penggantian kacamata peserta sebelum dua tahun yang disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya.

https://money.kompas.com/read/2024/02/22/063700026/mau-klaim-kacamata-bpjs-kesehatan-ini-ketentuan-dan-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke