Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Daftar Bank Tutup, OJK Cabut Izin BPR EDCCASH

Kompas.com - 28/02/2024, 05:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen menjelaskan, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Baca juga: OJK Nilai Ekonomi Syariah RI Belum Optimal, Bakal Perkuat Bank dan BPR Syariah

Hal itu termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023.

"Namun demikian direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca juga: Penyehatan Industri BPR dan Banyaknya Entitas yang Bangkrut

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH. Dengan pencabutan izin usaha ini," imbuh dia.

Lebih lanjut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Purworejo

Sebagai informasi, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebelumnya, sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 5 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, dan teranyar Perumda BPR Bank Purworejo.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Baca juga: Menimbang Kekuatan BPR untuk Melantai di Bursa Efek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com