KOMPAS.com - Lembaga keuangan bukan bank adalah istitusi yang bergerak di bidang keuangan yang tidak memiliki izin sebagai bank, namun bisa mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali sebagai kredit.
Jika bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, maka lembaga keuangan bukan bank bisa mengumpulkan dana dari masyarakat maupun investor melalui surat berharga yang diterbitkannya.
Dana yang dihimpun tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk investasi dan kredit. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972.
Bila merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2014, lembaga keuangan bukan bank meliputi:
Meskipun tidak memiliki status bank, lembaga-lembaga ini tetap berperan penting dalam sistem keuangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan masyarakat dan bisnis.
Baca juga: Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank berperan penting dalam sistem keuangan. Meskipun tidak memiliki status bank, institusi keuangan ini memainkan peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dan memperlancar aliran dana dalam perekonomian.
Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
1. Pemberian akses keuangan
Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah memberikan akses ke layanan keuangan kepada individu dan bisnis yang mungkin tidak dapat memperoleh layanan tersebut dari lembaga keuangan formal atau bank tradisional.
Hal ini terutama berlaku untuk kelompok-kelompok yang berada di daerah pedesaan atau memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan konvensional.
2. Pembiayaan alternatif
Lembaga keuangan bukan bank berperan menyediakan pembiayaan alternatif bagi individu dan bisnis yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Pembiayaan ini sering kali lebih fleksibel dalam syarat-syaratnya, dan dapat membantu memajukan usaha kecil dan menengah serta proyek-proyek yang memiliki potensi tetapi sulit mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan formal.
3. Diversifikasi portofolio
Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah membantu dalam diversifikasi portofolio investasi masyarakat dengan menawarkan berbagai produk investasi yang berbeda. Ini membantu masyarakat untuk mengelola risiko investasi dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang mereka.
4. Peningkatan inklusi keuangan
Dengan menyediakan layanan keuangan kepada segmen populasi yang sebelumnya tidak terlayani, lembaga keuangan bukan bank berperan berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan. Ini membantu mengurangi kesenjangan keuangan antara berbagai kelompok masyarakat.
5. Inovasi keuangan
Sebagai institusi yang seringkali lebih fleksibel dan inovatif dalam penggunaan teknologi dan model bisnis baru, lembaga keuangan bukan bank berperan memainkan peran penting dalam mendorong inovasi keuangan.
Ini dapat mencakup pengembangan platform fintech, produk-produk keuangan baru, atau model bisnis yang lebih efisien dan berkelanjutan.
6. Penyedia layanan asuransi
Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah menyediakan layanan asuransi, membantu masyarakat dan bisnis untuk melindungi diri dari risiko-risiko finansial yang tidak terduga.