Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAUI Dorong Standardisasi Harga untuk Asuransi Kesehatan

Kompas.com - 29/02/2024, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, pihaknya akan ikut membentuk ekosistem untuk menekan angka klaim asuransi kesehatan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepemahaman dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) demi membuat pelayanan kesehatan lebih efisien.

Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan, pihaknya juga turut terlibat dalam kerja sama itu.

Selama ini, menurut dia belum ada standardisasi harga untuk beberapa komponen pemeriksaan seperti standardisasi dokter spesialis dan standarisasi harga obat.

"Ke depannya seharusnya lebih baik, tidak ada cheating-cheating lagilah," kata dia dalam konferensi pers paparan kinerja AAUI 2023, Rabu (29/2/2024).

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak 24,9 Persen, Imbas Inflasi hingga Perubahan Iklim

Ia berharap, ke depan akan ada standardisasi harga ketika perusahaan asuransi bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan perusahaan obat.

Adapun kerja sama tersebut juga akan berlanjut ke pihak ketiga, rumah sakit, dokter, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, yang sebenarnya terjadi adalah adanya over utilisasi pada saar pemberian layanan kesehatan, baik dari sisi pemberian layanan medis, maupun dari aspek pemberian obat-obatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus mendorong revitalisasi ekosistem asuransi kesehatan, melalui Nota Kesepahaman dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Sederet Jamu OJK untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan yang Terus Melonjak

 


Itu dilakukan dengan mendorong kontrol yang memadai atas kualitas layanan medis yang didasarkan pada jalur klinis dan kualitas layanan obat.

"Proses evaluasi ini, yang dinamakan Utilization Review (UR), harus dilakukan secara berkala dan terus menerus dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat proses dan memastikan kualitas data dalam jumlah yang memadai," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi yang masif kepada semua pemegang polis dengan memanfaatkan informasi yang banyak tersedia dari rumah sakit rekanan.

Baca juga: Klaim Asuransi Melonjak, OJK Soroti Over Utilisasi Layanan Medis dan Obat di Rumah Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com