Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Industri Rokok, Bea Cukai Layani NPPBKC untuk 2 Perusahaan di Jember

Kompas.com - 29/02/2024, 15:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bea Cukai memberikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Jember.

NPPBKC tersebut diberikan kepada dua pengusaha cukai, yaitu PT Rekan Usaha Sejahtera dan PR Arip Sugiarto.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, pemberian NPPBKC itu dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar. 

“Bagi yang belum tahu, NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” ujarnya dalam siaran pers,” katanya Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Dukung Industri Kulit Indonesia, Bea Cukai Beri International Leather Works Fasilitas Gudang Berikat

Asep mengatakan itu dalam penyerahan NPPBKC pada Jumat (23/2/2024).

Bea Cukai siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai karena dokumen legal tersebut mudah didapatkan.

Selain itu, NPPBKC dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja hingga jalannya usaha di sektor cukai tersebut. 

Perwakilan direksi PT Rekan Usaha Sejahtera berterima kasih kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi terkait pemberian NPPBKC tersebut. 

“Hasilnya kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal,” ungkapnya. 

Baca juga: Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana Anggrek Asal Malang ke Taiwan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com