Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gagalkan Perdagangan Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Cegah Kerugian Negara hingga Rp 1 Miliar

Kompas.com - 04/03/2024, 15:14 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bea Cukai Langsa telah menggagalkan dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur, yang mengancam kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara.

Penindakan rokok ilegal pertama dilakukan di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (4/2/2024).

Dalam aksi tersebut, petugas telah menyita sebanyak 514.000 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 578.794.090.

Baca juga: 6 Orang Tertipu Pembuatan Sertifikat Habib Palsu di Kalideres, Kerugian Lebih dari Rp 18 Juta

“Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Selanjutnya, petugas menindak upaya perdagangan rokok ilegal di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (25/2/2024).

Setelah pemantauan dan pengejaran, petugas berhasil menghentikan mobil target dan menyita 29 karton rokok ilegal, terdiri dari berbagai merek. Aksi ini dilakukan petugas bersama anggota Operasional (Opsnal) Satuan Intelijen dan Keamanan Kriminal (Sat Intelkam) Polres Aceh Timur.

Baca juga: Modus Loloskan Seleksi PPDS, Oknum Dokter di Aceh Timur Tipu Korban Rp 300 Juta

Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merek, antara lain Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis "Ice Crush" (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).

"Pada awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Sulaiman.

Sulaiman mengatakan bahwa jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290.000 batang. Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas Kelas II B Langsa.

Baca juga: Kemenaker Gagalkan Keberangkatan 8 TKI Ilegal, Masih Ada yang Lolos

Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 455.769.800. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000, sementara perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000.

"Kami akan terus menindak perdagangan rokok ilegal demi menjaga keadilan berusaha dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara," tutur Sulaiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com