Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Picu Maraknya Rokok Ilegal

Kompas.com - 04/01/2024, 16:04 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menilai kenaikan tarif cukai tembakau jadi penyebab masyarakat beralih ke rokok ilegal.

Sebagai informasi pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen berlaku sejak awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"Kenaikan tarif cukai tembakau yang tidak dibarengi dengan kemampuan daya beli akan menjadi pemicu pertumbuhan rokok ilegal," kata Hananto kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Harga Rokok Naik, Asosiasi Produsen Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak

Hananto mengatakan, pola konsumen dalam menyikapi kenaikan cukai tembakau yang berakibat mendorong kenaikan harga rokok adalah dengan beralih ke produk yang lebih terjangkau.

"Ini diawali dengan downtrade (mencari harga rokok yang lebih murah dengan menyesuaikan padanan selera terhadap produk yang dikonsumsi). Maka saat ini dipasar bisa ditemuai rokok dengan harga murah," jelasnya.

Seorang perokok bernama Sali (33) yang mengonsumsi rokok ilegal juga mengeluhkan masalah cukai rokok yang membuat dirinya tidak bisa lagi menikmati rokok bermerek lagi. Dia mengaku sudah sebulan mengonsumsi rokok ilegal karena lebih murah.

Baca juga: Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok

"Abisnya segala (cukai tembakau) dinaikin. Masa cukainya bisa lebih mahal dari rokoknya. Cukai mau Rp 1.000 sebatang. Padahal, sebatangnya paling Rp 500 aslinya," kata Sali kepada Kompas.com.

Sali menjelaskan, dirinya sempat mengonsumsi rokok lintingan. Dia bilang harganya tembakau linting memang murah, tapi butuh upaya ekstra untuk membuat tembakau kering menjadi rokok layak hisap.

"Lintingan murah karena cukainya dihitung per gram. Kalau rokok kan per batang (hitungan cukai). Cuma kalau tembakau kering ya effort ngelintingnya," jelas Sali.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, BPS: Bakal Sumbang Inflasi

Ketika ditanya mengapa tidak mencari rokok yang legal saja untuk dikonsumsi. Sali mengatakan, rokok murah yang legal memang ada, tapi susah ditemukan.

"Yang legal ada di bawah harga Rp 10.000. Ada rokok legal home industri bentuk kretek, enak sih, tapi jarang yang jual," lanjut dia.

Hananto menambahkan, ada baiknya jika keputusan pemerintah menaikkan CHT mempertimbangkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape dan Pod Bakal Naik?

Menurut dia, keberlangsungan ekonomi tembakau masih menjadi tumpuan jutaan orang sebagai mata pencaharian. Mulai dari petani, peritel hingga konsumen.

"Naiknya rokok ilegal juga akan mengganggu target ekonomi yg dicanangkan oleh pemerintah. Disamping itu juga menimbulkan iklim yg tidak adil bagi pelaku usaha tembakau yang legal," kata Hananto.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com