Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM Rp 132,44 Triliun ke Pertamina

Kompas.com - 04/01/2024, 14:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023 sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN) kepada PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pembayaran Rp 132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk dana kompensasi kuartal I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp 569 miliar.

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

Baca juga: Dana Kompensasi Belum Sepenuhnya Tutupi Utang Pemerintah ke BUMN

"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan kuartal III 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Menurut Nicke, dana kompensasi tersebut sudah masuk ke kas perseroan. Pembayaran ini pun menjadi dukungan bagi Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah yang telah memberikan BBM bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat, yakni dengan mengonsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite secara bijak.

Masyarakat juga diimbau untuk mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah, juga bentuk kepedulian terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara.

"Pertamina akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak," kata Nicke.

Adapun upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time guna memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

Pertama, pada program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan.

Kedua, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Exception signal ini mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Update Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 Januari 2024

Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 200 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,04 trilliun.

Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Keempat, Pertamina mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

"Di samping itu, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Sampai dengan November 2023, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai 984,17 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,99 triliun," pungkas Nicke.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina Sebut Tak Ada Pembatasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com