Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok Naik, Asosiasi Produsen Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak

Kompas.com - 04/01/2024, 13:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi khawatir peredaran rokok ilegal makin marah seiring dengan naiknya harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2024.

"Naiknya harga jual eceran tidak berdiri sendiri, tapi konsekuensi dari naiknya tarif cukai. Tanggapan saya kira sama dari sebelumnya, termasuk kekhawatiran makin maraknya rokok ilegal," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Benny mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal.

Saat ini, kata dia, langkah pemerintah belum serius dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Saat ini pemerintah belum serius, karena belum ada pemidanaan terhadap produsen rokok ilegal. Belum ada juga mesin-mesin rokok yang disita dan dimusnahkan," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?

Sebelumnya, Harga jual eceran rokok resmi naik pada tahun 2024. Kenaikan harga rokok 2024 ini menyusul adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.

Baca juga: Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok

Berikut rincian harga rokok per batang atau gram sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:

Sigaret kretek mesin (SKM)

• Golongan I: Paling rendah Rp 2.260

• Golongan II: Paling rendah Rp 1.380

Sigaret putih mesin (SPM)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com