Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 05/03/2024, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (road map) pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayan 2024-2028.

Peluncuran roadmap ini diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan pesan, industri perusahaan pembiayaan akan memberikan kontribusi lebih besar, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, roadmap ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan UU P2SK, industri perusaaan pembiayaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan kegiatan usahanya.

Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Surat Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

Untuk itu diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini.

"Peluncuran roadmap ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan visi yang ingin dicapai yaitu industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegeritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024).

Ia menambahkan, peta jalan ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan yaitu pilar penguatan ketahanan dan saya saing, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem.

Baca juga: Perkuat Industri, OJK Sebut 33 BPR Sudah Merger


Selain itu ada juga pilar akselerasi transformasi digital, dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Adapun, beberapa strategi yang akan dijalankan meliputi penguatan permodalan, pelindungan konsumen, hingga transformasi digital.

"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," imbuh dia

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI Suwandi Wiratno mengatakan, peta jalan ini ibarat jalan tol dengan rambu-rambunya.

"Jalan yang membuat kami dapat membuat rencana kerja lebih baik lagi. Ini menjadi buku yang memang menjadi panduan kami berjalan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com