Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai, PT Putra Hero Gama Kini Bisa Salurkan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/03/2024, 12:27 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Putra Hero Gama resmi mendapatkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Yogyakarta pada 19 Februari 2024. Perusahaan ini merupakan penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pertama di Yogyakarta yang mendapatkan izin tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani menjelaskan, MMEA merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya harus diawasi dan perlu adanya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

“Untuk itu, setiap perusahaan yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai MMEA, seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa NPPBKC,” ujar Riri dalam keterangan persnya, Selasa (5/3/2024).

Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha barang kena cukai dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi. Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi maksimal lima hari kerja dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan.

Baca juga: Dukung Industri Rokok, Bea Cukai Layani NPPBKC untuk 2 Perusahaan di Jember

Setelah itu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dan Kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja. Lalu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

"Begitu pula dengan PT Putra Hero Gama. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun melaksanakan pemeriksaan lokasi pada 25 Januari 2024," ujar Riri.

Perlu diketahui, pada 15 Februari 2024, pihak perusahaan PT Putra Hero Gama berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan terkait aktivitas bidang cukai di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan pemaparan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memutuskan PT Putra Hero Gama memenuhi syarat sebagai Penyalur MMEA golongan A, B, dan C sejak 19 Februari 2024.

Baca juga: Gagalkan Perdagangan Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Cegah Kerugian Negara hingga Rp 1 Miliar

Adapun penyaluran produk-produk beralkohol diatur dalam undang-undang (UU), yakni tepatnya UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disebutkan bahwa ada tiga jenis barang yang kena cukai secara umum, yakni etil alkohol, MMEA atau minuman beralkohol, serta hasil tembakau.

Sementara itu, MMEA merupakan semua jenis minuman yang mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, salah satu contohnya, bir, shandy, anggur, gin, whiskey, dan sejenisnya.

Terdapat tiga golongan MMEA, yaitu, golongan A yang memiliki MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5 persen, golongan B dengan kandungan EA 5 persen sampai dengan 20 persen, serta golongan C dengan kadar EA lebih dari 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com