Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK, Stafsus: Tidak Ada Kaitannya dengan Kementerian Investasi

Kompas.com - 06/03/2024, 16:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons soal Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Hasyim Daeng Barang yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM sekaligus Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, proses pemeriksaan yang sedang dijalani Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Tina dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Tina juga mengatakan, Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024.

Sebelumnya, KPK mencecar Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang, terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," ucap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Bahlil Minta Perbankan Biayai Pengusaha untuk Bangun Smelter

Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Ia merupakan Gubernur yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 atas dugaan suap proyek infrastruktur.

KPK telah mendalami perkara ini dengan kedua bos perusahaan tambang di Maluku Utara, salah satunya Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo.

Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani dan juga mengklaim dirinya tidak berurusan dengan pemerintah Maluku Utara.

Baca juga: Bahlil: Sekarang Ngurus Izin Usaha Enggak Boleh Ada Amplop-amplopan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com