Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Menang atas Sengketa Lahan di Konawe Utara

Kompas.com - 08/03/2024, 07:20 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akhirnya memenangi sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024.

Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir bin Majin.

Selain itu, juga membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 07/Pdt.G/2023/ PN Unh, tanggal 28 Desember 2023.

Baca juga: Terus Cetak Rekor Tertinggi, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Maret 2024

Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertuang dalam surat pengakuan hak (SPH), telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi kesepakatan antara Antam dengan Basir bin Majin.

Yakni berupa kesepakatan pengalihan lahan yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara seluas 251.130 meter persegi (m2), 183.060 m2, dan 208.060 m2 kepada Antam yang diwakili Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam, dan bukan kesepakatan antara Basir bin Majin dengan PT AJSI.

Antam juga telah membebaskan tanah sebagaimana tertuang dalam SPH dengan memberikan ganti rugi kepada Basir bin Majin dengan total nilai Rp 1,28 miliar. Di mana diketahui dan disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa setempat serta tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.

“Kesepakatan dalam SPH tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak,” tulis Majelis Hakim Tinggi mengutip berkas putusannya.

Baca juga: Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam

 


Di samping itu, adanya fakta berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberikan informasi bahwa berdasarkan hasil Penyidikan telah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Basir bin Majin atas perbuatannya melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa pada tanggal 03 Maret 2023.

Sehingga, terbukti perbuatan Basir bin Majin melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

Atas putusan ini, pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan menyebutkan putusan PT Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Putusan ini menegaskan kepemilikan Antam atas lahan tersebut yang dibuktikan melalui Surat Pengalihan Penguasaan atas Sebidang Tanah dengan cara memberi ganti rugi,” tegas Andre Darmawan.

Baca juga: Menang Gugatan PKPU Budi Said, Antam Minta Penghapusan Tato M di Saham ANTM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com