Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam

Kompas.com - 11/02/2024, 18:20 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru.

Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024.

Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.

Baca juga: Antam Menang atas PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

“Dan ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” terang Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (11/2/2024).

ANTM menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. ANTM juga memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal.

Minta "Tato" M dihapus

Dengan kemenangannya tersebut, Antam pun telah mengajukan permohonan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghilangkan notasi khusus atau special notation M yang tersemat pada saham ANTM.

Pengajuan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menjelaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tambang BUMN itu berada dalam kondisi yang sehat.

“Terkait dengan perkara PKPU yang diajikan Budi Said, hari ini Antam telah melakukan deklarasi ke Bursa untuk menghilangkan ‘tato’ M yang mana ini bersumber kepada telah berakhirnya proses permohonan PKPU dari Budi Said yang ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Pusat karena adanya permohonan pencabutan,” kata Fernandes dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).

Fernandes mengatakan, pengajuan penghapusan notasi khusus ‘M’ ke BEI yang dilakukan setelah pengadilan Jakarta Pusat memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU.

“Pencabutan Permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga berarti notasi khusus ‘M’ pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” uja Fernandes.

Baca juga: Menang Gugatan PKPU Budi Said, Antam Minta Penghapusan Tato M di Saham ANTM

Fernandes menjelaskan, jika dilihat dari ratio aspek keuangan Antam, perusahaan tersebut berada dalam kondisi yang sangat sehat. Dia bilang, dengan pencapaian itu, dia menilai sangat tidak logis jika Antam dijatuhkan PKPU kepailitan.

Sebagai informasi, notasi khusus atau Special Notation itu merupakan tanda yang disematkan BEI sebagai salah satu upaya perlindungan investor terhadap emiten tertentu.

Special notation ‘M’ merupakan tanda bahwa emiten tersebut tengah memiliki masalah Moratorium of debt payment atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com