Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Belum Buka Moratorium "Fintech Lending"

Kompas.com - 12/03/2024, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal untuk membuka moratorium atau pembatasan pembukaan izin usaha untuk fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, sampai saat ini OJK masih mengkaji opsi pencabutan pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.

"Antara lain dengan mempertimbangkan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Aturan Pelaporan Baru OJK untuk Fintech Lending, Berlaku mulai 1 Juli 2024

Ia menambahkan, belum dicabutnya moratorium itu dipengaruhi oleh pengukuran potensi pertumbuhan fintech lending yang sudah ada sekarang.

"Agar dapat tumbuh secara optimal," imbuh dia.

Tak hanya itu, Agusman juga mempertimbangkan persaingan usaha antar penyelenggara pinjol tersebut. Ia ingin membentuk iklim industri fintech lending yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang berlaku mulai awal 2024 diperkirakan menjadi potensi turunnya minat pemberi pinjaman (lender).

Namum demikian, penyelenggara pinjol yang lebih berkualitas dapat memberikan insentif baik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada penerima pinjaman (borrower) sesuai selera risikonya.

"OJK terus melakukan pemantauan terhadap jumlah lender dan minat masyarakat untuk terus melakukan investasi pada industri P2P lending sebagai lender," terang Agusman.

Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK


Sebelumnya, Agusman bilang, OJK sedang menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech peer to peer lending.

Hal tersebut perlu dilakukan sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending," kata dia awal tahun ini.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com