JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman.
Adapun dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban
Ida mengatakan, program magang tersebut tidak di bawah kewenangan kementeriannya, melainkan ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud-ristekdikti).
Baca juga: Menaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Termasuk Ojol
"Kalau pemagangan yang dilakukan dalam masa pendidikan itu bukan ranah Kementerian Ketenagakerjaan, tentu kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya," kata Ida dalam rapat kerja Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kendati demikian, Ida mengatakan, proses pemagangan dalam masa pendidikan harus mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak memicu TPPO.
"Ini menjadi perhatian kita semua bahwa proses pemagangan itu harus melalui proses yang benar, jangan sampai proses pemagangan menjadi pemicu terjadinya TPPO," ujarnya.
Baca juga: Grab Buka Suara Usai Menaker Wajibkan THR untuk Ojol
Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, program magang yang dilaksanakan Kemenaker berbeda dengan Kemendikbud-ristekdikti.
Ia menjelaskan, Kemendikbud-ristekdikti melaksanakan magang tersebut dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), sementara Kemenaker memiliki proses magang untuk memberikan transisi sebelum menjadi pekerja.
"Jadi kalau kita memberikan masa transisi seseorang sebelum menjadi pekerja," kata Anwar.
Baca juga: Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Anwar mengatakan, program magang kedua kementerian terlihat membingungkan sehingga Kantor Staf Presiden memanggil kementerian terkait untuk melakukan sinkronisasi.
"Jadi selama ini sebetulnya memang ya dengan kata lain tidak ada koordinasi secara tegas terkait dengan magang yang dilaksanakan dalam konteks MBKM dengan magang yang selama ini menjadi bagian dari pelatihan kita," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program (ferien job) ke Jerman.
Baca juga: Komnas HAM Desak Pejabat Kampus yang Terbukti Terlibat TPPO Mahasiswa ke Jerman Dicopot
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada 1.047 mahasiswa menjadi korban.
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman terkait adanya laporan empat mahasiswa menjadi korban.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
"Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," imbuh dia.
Baca juga: Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, BP2MI Ingatkan Pentingnya Pelindungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.