JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim setiap tahunnya. Secara umum, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan mustahik (penerima zakat).
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Untuk penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Fitch Ratings Tetapkan Peringkat BBB dan Outlook Stable untuk Kilang Pertamina Internasional
Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Sebelum Mudik, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Jalan Bus di Aplikasi MitraDarat
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui BAZNAS
Berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS:
Baca juga: Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop
Demikian informasi mengenai tata cara bayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.