Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Melambung, KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Pekan Ini

Kompas.com - 27/03/2024, 21:19 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pekan ini akan memanggil 7 maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas harga tiket pesawat yang melambung.

Adapun ketujuh maskapai itu ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan maskapai dan regulator itu untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.

KPPU juga akan meminta informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, InJourney Airports Beri Fleksibilitas Jam Operasional Bandara

Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2024).

Selain itu, KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai.

"Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini," ucapnya.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Sudah di Ujung Tarif Batas Atas

Menurutnya, kesepakatan tidak menaikkan tarif yang ada pada putusan KPPU tersebut tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.

Dalam putusan KPPU itu secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.

Beberapa di antaranya ialah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

"Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

 


Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu.

Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.

Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com