Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen Bisa Ditunda

Kompas.com - 27/03/2024, 18:35 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa ditunda.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama, di mana keputusan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diambil oleh pemerintah dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca juga: Ekonom Sebut PPN 12 Persen Bisa Sebabkan Ongkos Produksi Mahal dan Daya Beli Tergerus

ilustrasi PPN 12 PersenDok. Freepik ilustrasi PPN 12 Persen

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) UU HPP.

Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN yang telah diatur dalam UU HPP akan ditentukan oleh kebijakan pemerintahan mendatang.

"(Kenaikan PPN) tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa," ujar dia, dalam konferensi pers, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Bos Apindo Blak-blakan Keberatan PPN 12 Persen

Airlangga menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan dibahas pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang pelaksanaannya bakal ditentukan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukan itu ke dalam UU APBN," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com