Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen Bisa Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa ditunda.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama, di mana keputusan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diambil oleh pemerintah dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) UU HPP.

Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN yang telah diatur dalam UU HPP akan ditentukan oleh kebijakan pemerintahan mendatang.

"(Kenaikan PPN) tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa," ujar dia, dalam konferensi pers, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Airlangga menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan dibahas pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang pelaksanaannya bakal ditentukan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukan itu ke dalam UU APBN," tuturnya.

Pernyataan Airlangga itu senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara Negara mengatakan, implementasi tarif PPN 12 persen akan mengikuti peraturan yang sudah ada serta fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru.

Oleh karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 akan juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Jadi kalau target penerimaan negara PPN-nya tetap 11 persen, ya pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU Harmoinsasi Peraturan Perpajakan  (tarif PPN 12 persen) ya juga akan dibahas," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bilang, penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen akan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi Indonesia.

"Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya," tutur Suryo, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/03/27/183538026/kenaikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-bisa-ditunda

Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke