Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Udin Suchaini
ASN di Badan Pusat Statistik

Praktisi Statistik Bidang Pembangunan Desa

Takjil: Memacu Pendapatan Tambahan dari Usaha Sampingan

Kompas.com - 03/04/2024, 16:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEDAGANG takjil yang bermunculan setiap Ramadhan seakan memberi penegasan bahwa masyarakat hanya perlu diberi peluang untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Apalagi, beredarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak dinikmati seluruh pekerja, sebagian menggantungkan peluang untuk mencari usaha sampingan. Tak heran setiap Ramadhan, penjual takjil menjamur di pusat kuliner hingga di gang-gang perumahan.

Bukan penikmat THR

Lebaran ini, tidak semua orang yang bekerja mendapat THR. Menurut hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS) (6/11/2023), meskipun ada 69,48 persen atau 139,85 juta orang partisipasi angkatan kerja, THR berpotensi hanya diberikan pada kurang dari 37,68 persen penduduk yang memiliki status buruh, karyawan, pegawai.

Sehingga masih banyak orang yang bekerja, tapi bukan penikmat THR. Salah satu narasi yang beredar di media adalah pengemudi ojek online yang tidak mendapat THR karena statusnya mitra aplikasi, padahal jumlahnya sangat banyak.

Menurut laporan tahunan Gojek, mitra pengemudi yang terdaftar per 31 Desember 2022 sebanyak 2,7 juta mitra.

Sementara, menilik aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain mitra Gojek, masih ada pihak yang tidak mendapatkan THR, di antaranya 59,11 persen pekerja informal, 23,03 persen penduduk yang berusaha sendiri, 14,15 persen berusaha dibantu buruh tidak tetap, 12,93 persen pekerja keluarga/tidak dibayar, dan sisanya pekerja bebas.

Padahal, setiap menjelang Lebaran selalu terjadi meningkatan kebutuhan. Sementara di saat yang sama, meningkatnya permintaan menu berbuka puasa, juga membuka peluang usaha sampingan bagi siapa saja yang menginginkan tambahan pendapatan.

Usaha sampingan

Usaha sampingan menjadi salah satu langkah peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja informal.

Bagi pekerja dengan pendapatan rendah, usaha sampingan mampu menjadi penyeimbang pemenuhan ekonomi setiap keluarga.

Bahkan, tren pekerjaan sampingan atau yang sering disebut side hustle di Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun ke belakang.

Sebagai gambaran dari Publikasi Cerita Data Statistik Untuk Indonesia edisi 2024.01 yang dikeluarkan BPS, ada 15,45 persen pekerja memiliki kerjaan sampingan.

Sebarannya, 44 persen di antaranya memiliki pekerjaan utama pada sektor pertanian, 44 persen pada sektor jasa, dan sisanya pekerjaan utamanya berada pada sektor manufaktur.

Dampaknya, pekerja yang punya sampingan tentu saja bakal memiliki jam kerja yang cukup panjang, melebihi 40 jam. Jam bekerja ini sesuai standar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, ILO pada rilisnya Multiple Job Holding tahun 2004 mengungkapkan, meski kerja sampingan memberi pekerja penghasilan tambahan, namun berdampak negatif bagi kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com