Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop “Come Back”, Bos Tokopedia Jamin Keamanan Data Terjaga

Kompas.com - 04/04/2024, 13:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto menjamin keamanan data konsumen terjaga menyusul hadirnya kembali TikTok Shop.

Hal tersebut merespons kekhawatiran berbagai pihak termasuk Kementerian Koperasi dan UKM yang menilai penggabungan sosial media ke dalam satu aplikasi dengan e-commerce bisa mengeksploitasi data antar platform hingga pengaturan algoritma.

Mellisa menjelaskan, dari aspek pengguna (user) dan data, perubahan yang dilakukan adalah memisahkan akun sosial media dan akun e-commerce yang dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai sesuai pilihan pengguna yang akan mempengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di sosial media dan e-commerce.

Baca juga: Transisi TikTok Shop Rampung, Kini Jadi Shop Tokopedia

Menurut Melissa, dengan memisahkan data user ID tersebut data pengguna bisa dilimitasi secara sistem.

“Jadi kita membuat peraturan privasi, kalau user enggak mau datanya dishare untuk e-commerce, dia bisa dimatikan data privasinya dengan menggeser toggle switch-nya yang artinya dimatikan data privasinya,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024). .

“Dengan dimatikan itu dua hal yang terjadi yakni Shop page-nya langsung tidak ada personalisasinya yang artinya semua pengguna halaman pertamanya sama. Lalu, kalau dia dimatikan, kalau lagi nonton live di TikTok enggak bisa belanja. Intinya algoritmanya juga enggak mengikut,” sambung Melisa.

Selain keamanan data, Mellisa juga menjamin bahwa proses pembayaran transaksinya juga sudah dipisahkan. Dengan begitu saat ini proses fasilitas transaksi pembayaran dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.

Hal itu terlihat ketika pengguna memulai proses pembayaran, ada tulisan “Diproses oleh Tokopedia” pada bagian paling bawah pada pembayaran.

Baca juga: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain

Sebelumnya, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menilai bahwa TikTok masih melanggar Permendag 31 tentang PPMSE. Hal itu lantaran TikTok masih belum memisahkan transaksi bisnisnya.

Wientor mengatakan, ada empat dampak negatif yang dirasakan UMKM jika sosial media tetap digabung dalam satu aplikasi dengan e-commerce.

Pertama, traffic yang diarahkan tanpa opsi. Kedua, eksploitasi data antar platform (melanggar data privacy). Ketiga, algoritma yang diatur untuk menguntungkan pihak tertentu dan keempat, monopoli bisnis dengan mengatur preferensi user.

"Pemisahan media sosial dan e-commerce itu berarti medsos tidak boleh memberikan data preferensi pembelian ataupun data yang lain ke e-commerce. Dengan demikian, monopoli traffic tidak akan terjadi. Media sosial itu media promosi, bukan media transaksi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Jalan Panjang Come Back TikTok Shop hingga Menjelma Jadi Shop Tokopedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com