Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Bos Tokopedia soal Dugaan "Predatory Pricing" di TikTok Shop

Kompas.com - 03/04/2024, 20:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Tokopedia merespons temuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) soal masih adanya dugaan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop.

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk membasmi predatory pricing di e-commerce. Untuk itu pihaknya langsung melakukan tindakan bila terjadi hal tersebut.

“Kami sebenarnya di semua e-commerce baik Tokopedia atau TikTok Shop bekerja keras bersama pemerintah membasminya. Kami setiap dapat laporan kami turunin segera merchant-nya,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain

Melissa bilang, meskipun pihaknya menutup merchant yang melakukan predatory pricing, tidak dipungkiri aktivitas tersebut masih tetap ada. Hal itu lantaran ada permasalahan yang terjadi pada rantai pasokannya atau supply chain.

Menurut dia, untuk bisa membasmi predatory pricing diperlukan kerja sama aktif dari pemerintah khususnya Bea Cukai.

“Walaupun kita takedown sebenarnya seller-seller ini ada juga di luaran di offline. Jadi sebenarnya e-commerce is just one a channel. Kita melihat ini sebenarnya ranahnya harus kita kolaborasi bersama Bea Cukai dan beberapa pemerintah lainnya untuk soft problem ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitiannya, masih ditemukan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan, aktivitas ini menunjukkan bahwa TikTok tidak patuh pada regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE. 

“Data yang dikumpulkan dari tim kami terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah," ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

"Terlepas alasannya promo atau apapun itu ketentuannya ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.

Baca juga: Nakalnya Seller TikTok Shop, Kemenkop UKM Temukan Masih Ada Predatory Pricing dan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com