Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Kompas.com - 01/05/2024, 18:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut status kemitraan bagi pengemudi ojek online roda dua dan roda empat diubah menjadi pekerja tetap.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai, hubungan kemitraan ojol dan kurir dengan aplikator tidak sehat.

"Peringatan May Day tahun ini merupakan momentum bagi pengemudi angkutan online roda dua dan roda empat untuk menuntut status sebagai pekerja tetap, bukan lagi mitra," kata Lily dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

"Seperti halnya pengemudi ojol dan kurir, hubungan kemitraan dengan aplikator selama ini hanya memeras tenaga para pengemudi untuk profit semata bagi aplikator," sambungnya.

Lily mengatakan, kondisi penindasan pengemudi ojol dan kurir ini tergambar dengan jam kerja yang panjang.

Ia mengatakan, pengemudi ojol dan kurir dipaksa melalui aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa order dan penghasilan yang pasti.

"Dan itu dilakukan setiap harinya tanpa ada libur ataupun cuti. Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator melebihi batas 20 persen, bahkan hingga 70 persen," ujarnya.

Lily juga menyoroti pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa pengemudi ojol dan kurir tidak berhak mendapatkan THR lantaran hubungannya kemitraan dengan aplikator.

Berdasarkan hal tersebur, ia menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menetapkan status kami sebagai pekerja tetap agar hak-hak pekerja bisa dirasakan.

"Kami juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menepati janjinya membuat peraturan yang melindungi pekerja angkutan online, bukan membela pengusaha seperti halnya Omnibus Law," ucap dia.

Baca juga: Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus Outsourcing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com