Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Termasuk Ojol

Kompas.com - 26/03/2024, 18:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Ida mengatakan pekerja tersebut termasuk ojek online (Ojol), kurir online dan lainnya.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu, tadi Komisi IX salah satu kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Ida mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, ia mengatakan, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam kategori pekerja yang diatur dalam kedua aturan tersebut.

"Tadi saya sampaikan dasar surat edaran yang kami keluarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana ini pemberian THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT, sementara ojol tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 karna hubungan kerjanya kemitraan tadi," ujarnya.

Baca juga: Kemenaker Beri Penghargaan PNBP untuk Perusahaan yang Implementasikan K3 dengan Baik

Terakhir, Ida mengatakan, penyusunan permenaker terkait pekerja berstatus kemitraan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

Karenanya, saat ini, THR bagi ojol dan kurir online baru bersifat imbauan. Ia juga tidak memastikan aturan tersebut bisa rampung tahun ini.

"Kalau tahun ini (Permenaker) pasti tidak mungkin karena kan dasar dari pemberian THR ini adalah Permenaker Nomor 6 tahun 2016 kami sampaikan juga ke komisi IX kalau mengatur pekerja status kemitraan ini jangan hanya terkait THR saja tetapi memang pengaturan lain jaminan sosial pekerja stts kemitraan ini," ucap dia.

Baca juga: Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers.

Baca juga: Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Baca juga: Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com