Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Kompas.com - 02/05/2024, 12:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan bahwa pengiriman barang impor Fortificant Premixes dengan pos tarif HS 2106.90.73 atau bahan baku tepung kini hanya menggunakan dokumen Laporan Surveyor (LS).

Hal ini menyusul adanya keluhan dari Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang menyatakan persyaratan impor dalam Permendag 36 Tahun 2023 memberatkan pengusaha sehingga membuat stok tepung terigu nasional terancam.

Oleh karena itu berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat kementerian, bahan baku tepung itu diberikan relaksasi lewat Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

“Dalam Permendag 36 Tahun 2023 kemarin bahan baku pembuat tepung membutuhkan dokumen lartas berupa Perizinan Impor (PI) dan dokumen Lembaga Surveyor (LS) dengan pengawasan border. Namun atas usulan dari pelaku usaha diterbitkan revisinya melalui Permendag 7 ini, kini dokumen lartasnya hanya LS,” ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Selain itu pula bahan baku tepung ini juga boleh diimpor oleh importir yang tujuannya untuk diperdagangkan kembali (API-U) dan importir yang tujuannya untuk kepentingannya sendiri (API-P). Dalam beleid sebelumnya, komoditas ini hanya boleh diimpor oleh importir API-U.

“Dalam Permendag 36 Tahun 2023 kemarin bahan baku pembuat tepung ini hanya bisa diimpor oleh API-U karena dianggap sebagai bahan baku namun atas usulan tadi pengiriman kini diperbolehkan baik API-U data API-P,” ungkapnya.

Arif Sulistiyo berharap dengan adanya kebijakan ini industri terigu di Tanah Air tidak terganggu sehingga stok kebutuhan terigu nasional bisa tercukupi.  Aturan ini akan berlaku pada 6 mei 2024 mendatang.

Sebelumnya, Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut stok tepung terigu nasional bisa terancam karena adanya aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan itu yakni Permendag nomor 36 tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

Berdasarkan Permendag 36/2023, pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya menggunakan dokumen LS (Laporan Surveyor), menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS. 

"Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen," ujar Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang dalam Siaran Pers, dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Pengusaha Sebut Pasokan Tepung Terigu Terancam Menyusut 50 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com