JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik sepeda motor listrik PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech atau Sunra Indonesia mulai dibangun di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, Jumat (3/5/2024).
Dimulainya pembangunan pabrik Sunra Indonesia dengan total rencana investasi sebesar 120 juta dollar AS ini sekaligus menandai iklim investasi dalam negeri yang semakin kondusif terutama pada industri kendaraan listrik, khususnya kendaraan roda dua.
Sunra Indonesia telah resmi berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2023 lalu dengan skala investasi terbesar di industri kendaraan listrik roda dua.
Baca juga: Pengguna Sepeda Motor Listrik di Indonesia Diperkirakan Capai 22,86 Juta pada 2028
"Pembangunan pabrik Sunra di Indonesia penting untuk menjamin kualitas produk dan memberikan layanan purna jual dengan lebih baik," kata Zhang Chongshun, Chairman Sunra Group dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menyampaikan, dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 11,89 persen dengan usaha sendiri sampai dengan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030, saat ini pemerintah berfokus pada penerapan program percepatan peningkatan ekosistem elektrifikasi kendaraan bermotor.
"Beberapa isu terkait perubahan iklim dan peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan telah menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor di Indonesia," ungkap Taufik.
Terkait transformasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB-Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Baca juga: Kemenko Marves: Pabrik Motor Listrik Bakal Dibangun di Karawang
Sejalan dengan Perpres 79 tahun 2023 tersebut, Kemenperin telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan Menteri Perindustrian yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLB.