Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Izin BPR Masuk Pasar Modal, Simak Syaratnya

Kompas.com - 19/05/2024, 22:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan landasan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk melantai di bursa efek.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) yang baru saja diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, amanat tersebut membuka peluang BPR untuk meningkatkan akses permodalan atau pendanaan melalui pasar modal.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru BPR, Mulai dari Aksi Melantai di Bursa hingga Konsolidasi

"Meski demikian, bukan berarti setiap BPR atau BPR Syariah menjadi harus melakukan penawaran umum," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/5/2024).

Oleh karena itu dalam POJK 7/2024 diatur persyaratan bagi BPR atau BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum.

Dian menerangkan, BPR dan BPRS yang ingin melakukan initial public offering harus memiliki modal inti minimum Rp 80 miliar.

Selain itu, BPR dan BPRS harus memiliki penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2.

BPR dan BPRS juga harus memiliki penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dan tingkat kesehatan paling rendah PK-2 keseluruhnya dinilai dalam 2 periode terakhir.

Penawaran uum efek melalui pasar modal dapat dilakukan dalam bentuk efek bersifat ekuitas atau efek bersifat utang berupa obgilasi bagi BPR dan sukuk untuk BPR syariah.

Baca juga: Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com