Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 27/05/2024, 15:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen sektor jasa keuangan wajib mengetahui apa saja hak dan kewajiban ketika mengakses atau menggunakan sebuah layanan keuangan.

Hal tersebut termasuk menyadari apa saja langkah yang perlu dilakukan dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan.

Sekurang-kurangnya, konsumen perlu mengetahui tahapan atau langkah yang perlu dilewati dalam menggunakan produk jasa keuangan.

Baca juga: Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah langkah yang perlu dilewati konsumen dalam menggunakan produk jasa keuangan.

1. Pratransaksi

Tahap pra transaksi adalah awal segala transaksi. Oleh karena itu, konsumen perlu teliti dan berhati-hati dalam melihat informasi suatu produk.

Konsumen berhak memilih produk atau layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan. Artinya tidak ada paksaan dalam menentukan produk yang akan digunakan. Konsumen perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan produk. Jangan terjebak oleh iming-iming keuntungan yang ditawarkan.

2. Transaksi

Selanjutnya, dalam tahap transaksi konsumen dapat menentukan produk atau layanan keuangan yang akan digunakan dan pahami dengan baik perjanjian baku yang diberikan.

Apabila diminta menyampaikan data diri berikan informasi atau dokumen yang benar lalu bayar biaya-biaya sesuai ketentuan.

Dari sisi hak, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar selama proses transaksi.

3. Pascatransaksi

Setelah semua proses transaksi selesai, konsumen berhak mendapat bukti transaksi dan menerima kompensasi atau melakukan kewajiban pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Selain itu, konsumen juga berhak untuk mengadukan apabila ada ketidaksesuaian pada pelayanan maupun perjanjian yang disepakati.

Dalam konteks penyelesaian utang piutang. konsumen yang mengalami kesulitan membayar bisa mengajukan reschedule atau restrukturisasi utang kepada pelaku usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Whats New
Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com