Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Kompas.com - 29/05/2024, 15:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu yang menjadi sorotan atas aturan tersebut adalah adanya iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Ekonom Segara Research Institute Piter Abdullah menilai program Tapera memiliki manfaat yang minim sehingga yang menonjol di masyarakat seolah-olah hanya bebannya yang berupa potongan gaji untuk iuran.

Baca juga: Ramai soal Tolak Iuran Tapera, Airlangga: Nanti Dicek Bersama Menteri Terkait

"Menurut saya program ini tidak dirancang dengan cukup baik. Program itu sebaiknya mengedepankan manfaat. Manfaatnya dulu yang ditonjolkan, bukan bebannya dulu yang tampak," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Ia menambahkan, dalam aturan baru ini hal yang menjadi sorotan utama adalah terkait pemotongan gaji untuk simpanan di Tapera.

Menurut Piter, membeli rumah di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan tabungan. Pasalnya, jumlah uang yang ditabung akan kalah cepat dengan kenaikan harga properti seperti rumah.

Baca juga: Simpanan Tapera Bisa Dikembalikan, Ini Ketentuannya

"Program ini tidak cukup bagus dirancang, karena tidak menunjukkan manfaat yang jelas, sementara biayanya sudah jelas duluan. Jadi orang menganggapnya ini bukan program untuk pekerja, tapi ini program untuk Tapera," terang dia.

Menurut Piter, pekerja akan merasa keberatan dengan adanya potongan iuran Tapera di tengah potongan lain seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di saat yang sama, pekerja tidak melihat manfaat dari iuran Tapera ini karena nilai tabungan yang dihasilkan terlampau kecil meskipun dalam jangka yang panjang.

Baca juga: Tidak Semua Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari Tapera

Lebih lanjut, Piter menjabarkan, iuran dengan potongan gaji untuk membeli rumah semacam ini sebenarnya juga dijalankan di Singapura dengan nama Central Provident Fund (CPF). Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin memiliki residen permanen dengan potongan senilai 8 persen.

Namun demikian, potongan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan selain perumahan seperti pensiun, kesehatan, pendidikan, dan down payment (DP) apartemen.

Piter berharap program Tapera ini dapat dibuat lebih canggih lagi. Salah saunya dengan menyatukan berbagai macam potongan gaji atau dengan menggandeng pihak lain di pemerintahan untuk mendorong efektifitas dan manfaatnya.

Baca juga: Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

"Program pemerintah ini banyak. Pemerintah ini malas mikir, program banyak bertebaran di mana-mana, tetapi programnya tidak bersinergi, menguatkan, saling isi, sehingga duit pemerintah yang dikit itu, yang penggunaannya di-icrit-icrit, hasilnya tidak banyak," tutur dia.

Di sisi lain, Piter beranggapan program iuran Tapera ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Aturan tersebut bertujuan agar karyawan atau pekerja di Indonesia bisa punya rumah. Hal itu karena salah satu indikator kesejahteraan adalah dengan memiliki rumah.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Apa Tapera? Ini Pengertian dan Kepesertaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com