Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bunuh Diri Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 30/05/2024, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang belum tahu apakah kejadian seperti bunuh diri dapat ditanggung oleh perlindungan asuransi jiwa. Pada dasarnya, asuransi jiwa melindungi atau menanggung risiko seperti kematian pada pemegang polis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kejadian seperti bunuh diri pada umumnya tidak ditanggung atau dilindungi oleh polis asuransi jiwa.

"Umumnya tidak (ditanggung), yang paling standar adalah bunuh diri itu tidak ditanggung. Itu yang paling lazim," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Namun demikian, ia menjelaskan, dengan adanya dinamika dan perkembangan kebutuhan masyarakat, ada juga perusahaan asuransi yang menanggung bunuh diri, tetapi dengan pengecualian. Beberapa syarat pengecualian tersebut misalnya, produk asuransi jiwa tidak menanggung bunuh diri pada dua tahun bertama setelah polis aktif.

"Jadi dua tahun pertama kalau terjadi peristiwa seorang tertanggung bunuh diri, tidak ditanggung," imbuh dia.

Baca juga: Pembelajaran Kasus Guru Dianiaya hingga Buta di Karawang, Simak 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Budi menerangkan, kejadian bunuh diri secara norma agama bukan sesuatu hal yang dibenarkan. Dengan demikian, perusahaan asuransi yang memiliki pertanggungan atas bunuh diri juga memiliki dilema.

"Kalau asuransi menanggung kan kesannya kok sesuatu yang tidak dibenarkan secara agama ditanggung sih oleh asuransi," timpal dia.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga tidak ingin ada seseorang yang dengan sengaja memiliki produk asuransi, setelah memiliki rencana untuk bunuh diri. Hal tersebut dapat masuk sebagai tindakan yang mengacu pada moral hazard.

Moral hazard dapat diartikan sebagai situasi ketika suatu pihak tidak memiliki kesadaran untuk menjaga diri dari risiko karena terlindungi dari segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Baca juga: Menyoal Over Utilisasi Rumah Sakit dan Tingginya Klaim Kesehatan yang Ditanggung Asuransi


Lebih lanjut, Budi menuturkan, beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pertanggungan untuk kejadian bunuh diri dengan pengecualian dua tahun pertama juga memiliki alasan sendiri.

Perusahaan asuransi percaya, tidak ada orang yang berencana untuk bunuh diri dari jauh hari.

"Umumnya itu impulsif," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com