Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Iuran BPJS Kelas 2 Terbaru?

Kompas.com - 31/05/2024, 13:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 saat ini adalah Rp 100.000 setiap bulannya untuk peserta yang masuk kategori bukan penerima upah. Ini adalah iuran BPJS kelas 2 mandiri.

Mengutip aturan yang ada di Pepres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas 2 ditetapkan sebesar Rp 100.000. Berikutnya untuk iuran kelas 1 dan kelas 3 masing-masing adalah sebesar Rp 150.000 dan 42.000.

Nah untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah.

Ini berlaku untuk peserta mandiri alias peserta namun bukan pekerja.

Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Terbaru?

Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulan, ini karena iuran spenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.

Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi pekerja dan 1 persen dari pekerja.

Baca juga: BPJS Kelas 2 Bayar Berapa?

Iuran BPJS kelas 2 untuk penerima upah

Kemudian berapa iuran BPJS kelas 2? Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebenarnya tergantung dari gaji yang didapatkan pekerja dari perusahaan pemberi kerja.

Untuk pekerja penerima upah, untuk pembayaran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen, lebih rincinya rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja dari pemotongan gaji.

Dalam aturan kelas BPJS untuk pekerja, karyawan yang gajinya di atas Rp 4 juta lazimnya akan masuk dalam kelas 1. Sementara untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta, akan digolongkan dalam kelas 2.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 untuk ASN

Berikutnya untuk iuran bagi pekerja penerima upah atau PPU yang terdiri atas pejabat negara, ASN, dan TNI Polri, besaran iuran adalah 5 persen.

Rinciannya 1 persen ditanggung pekerja dari pemotongan gaji per bulan, dan 4 persen ditanggung pemberi kerja. Ini sama dengan iuran pada pekerja penerima upah dari swasta.

Bagi PNS penggolongan kelas rawat yakni: Bagi ASN yang kepangkatan berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari Rp 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.

Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan Rp 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Ilustrasi iuran BPJS kelas 2.Muhammad Idris/Money.kompas.com Ilustrasi iuran BPJS kelas 2.

Itulah informasi seputar berapa iuran BPJS kelas 2. Jadi sudah tidak bingung kan iuran BPJS Kesehatan kelas 2?

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui myBCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com