JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Salah satunya, bayar BPJS Ketenagakerjaan pakai saldo GoPay.
GoPay merupakan e-wallet dari Gojek yang menyediakan layanan untuk pengguna dapat bertransaksi secara online dan cashless.
Pengguna bisa melakukan pembayaran di berbagai merchant, belanja online, dan pembayaran tagihan tertentu, termasuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 3,1 Juta Tiket Kereta Api Terjual pada Masa Angkutan Lebaran 2024, Ini Rute Favorit
Seperti diketahui, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Baca juga: Mata Uang Indonesia Diatur Secara Resmi oleh Pemerintah dalam Aturan?
Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pakai GoPay?
Berikut langkah-langkah atau cara bayar BPJS Ketenagakerjaan menggunakan saldo GoPay di aplikasi Gojek:
Baca juga: 3 Jalur Alternatif Arus Balik Lebaran di Jawa Barat
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kode iuran program penerima upah, program bukan penerima upah, dan program lainnya untuk keperluan pembayaran:
Nah, itulah cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan saldo GoPay dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.