JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni diangkat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Keputusan Jokowi itu setelah Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Garap Proyek di IKN, Semen Indonesia Gandeng Bina Karya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penunjukkan dirinya dan Raja Juli menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN.
"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban design sesuai dengan hasil sayembara urban desain," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Adapun salah satu yang perlu diselesaikan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN ialah masalah pertanahan.
Baca juga: Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub
Sebab selama ini pelaksanaan pembangunan IKN terkendala di status tanah yang belum jelas sehingga menimbulkan keraguan bagi investor untuk masuk ke IKN.
"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU. Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," ucapnya.
"Yang kedua, karena status tanahnya jadi lebih jelas, mereka akan jadi lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN," sambungnya.
Baca juga: Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN
Selain menyelesaikan permasalahan pertanahan, Basuki dan Raja Juli juga diminta untuk mempersiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN.
Nantinya, pembentukan pemdasus tersebut akan disiapkan terpisah oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti begitu perpres ditandatangani presiden, maka akan ada embrio pemdasus IKN tersebut. OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri," jelasnya
Baca juga: Pembangunan IKN Jadi Berkah Bagi Industri Penerbangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.