Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi

Kompas.com - 06/06/2024, 19:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pada dasarnya pengusaha mendukung undang-undang KIA tersebut.

Beleid baru tersebut disebut memiliki aspek yang bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 hari pertama yang paling penting.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Ilustrasi ibu hamil, cuti melahirkan. FREEPIK/PARTYSTOCK Ilustrasi ibu hamil, cuti melahirkan.

"Yang perlu kejelasan dalam undang-undang tersebut adalah ini menyebutkan ini cuti 3 bulan bisa diperpanjang tiga bulan lagi kalau dengan kondisi tertentu. Kondisi ini yang mesti diperjelas, apakah ibu melahirkan ini, mungkin sakit atau tidak bisa bekerja kembali pasca melahirkan. Ini harus diperjelas kondisi khususnya ini dengan juga surat keterangan dokter. Ini mesti ada kejelasan," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Shinta menambahkan, pekerja yang menambah cuti melahirkan hingga tiga bulan lagi tentu akan menambah beban pengusaha.

Beban pengusaha tersebut terdiri dari beban finansial dan beban non finansial.

"Ada pekerjaan yang tetap harus jalan, harus tetap diisi, itu kan harus cari pengganti. Jadi ada non finansial isu juga. Juga berkaitan dengan jenis pekerjaan yang lain-lain," imbuh dia.

Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Di sisi lain, Shinta menyoroti data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 2023 yang menunjukkan tingkat partisipasi pekerja perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Data tersebut menunjukkan, tingkat partisipasi laki-laki berada di level 86,97 persen, sedangkan perempuan masih di level 60,18 persen.

"Jangan sampai dengan adanya undang-undang yang baru ini kemudian menjadi kesempatan perempuan untuk bisa bekerja jadi lebih menurun gitu," tegas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Apa Itu SBN dan Jenisnya

Memahami Apa Itu SBN dan Jenisnya

Work Smart
Terpukul Pelemahan Rupiah, Bos Garuda Indonesia Dorong Tarif Batas Atas Direvisi

Terpukul Pelemahan Rupiah, Bos Garuda Indonesia Dorong Tarif Batas Atas Direvisi

Whats New
Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Dukung Pengembangan Sektor Produktif Halal

Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Dukung Pengembangan Sektor Produktif Halal

Whats New
UOB Kay Hian Rilis Aplikasi Perdagangan Saham dengan Fitur Lebih Segar

UOB Kay Hian Rilis Aplikasi Perdagangan Saham dengan Fitur Lebih Segar

Earn Smart
Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Whats New
Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Whats New
Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Whats New
Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung 'Sport Tourism' di Jakarta

Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung "Sport Tourism" di Jakarta

Whats New
Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

Whats New
Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Whats New
Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Whats New
KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

BrandzView
BSI International Expo 2024, Wapres: Buka Peluang Investasi dengan Pelaku Halal Global

BSI International Expo 2024, Wapres: Buka Peluang Investasi dengan Pelaku Halal Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com