KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi sudah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Menurut keputusan tersebut, tahun depan ada sebanyak total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Adapun ketetapan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi pada 14 September lalu.
Lantas, bagaimana rincian libur nasional dan cuti bersama 2024?
Baca juga: Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Lebih lanjut, daftar libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku pada tahun 2024 sebagai berikut:
Rincian daftar libur nasional tahun 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja
Rincian cuti bersama tahun 2024 sebagai berikut:
Untuk diketahui, pada keputusan tersebut dituliskan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pelayanan langsung itu meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi CASN 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya
Baca juga: Pemerintah Akan Buka Formasi Calon Hakim pada Seleksi CASN 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.