Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Perusahaan Tak Boleh Potong Gaji Pekerja yang Ambil Cuti Bersama

Kompas.com - 28/06/2023, 12:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada pemotongan upah atau gaji bagi pekerja swasta yang mengambil cuti bersama dalam perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.

"Jadi kami tegaskan bahwa pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti tahunan, maka ia berhak mengambil hak cuti tahunannya tanpa ada pemotongan upah," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Dua Sisi Cuti Bersama Idul Adha: Bisa Quality Time buat ASN, Suram buat Pekerja Swasta

Tepatnya pada Pasal 84 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengambil hak cutinya, termasuk cuti tahunan yang dilakukan dalam cuti bersama maka tetap berhak atas upah penuh.

Sementara mengenai cuti bersama yang diambil oleh pekerja, kata Chairul pada dasarnya memang dipotong hak cuti tahunannya. Hal itu diatur melalui Diktum Kelima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada hakikatnya, cuti bersama adalah cuti tahunan pekerja/buruh yang dilakukan secara bersama-sama pada satu momen tertentu. Cuti bersama bagi pekerja/buruh itu bersifat fakultatif, bisa diambil atau tidak," jelasnya.

Baca juga: DPR Minta Pengusaha Tidak Potong Gaji Karyawan saat Cuti Bersama Idul Adha 2023

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin meminta kepada pengusaha agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mengajukan tambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.

"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Idul Adha. Saya kira ini enggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (26/6/2023).

Gus Imin pun mendorong Kemenaker untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tegasnya.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com