Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama, Ini Perbedaan ASN dengan Pekerja Swasta

Kompas.com - 23/06/2023, 11:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah sebanyak 2 hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023. Sementara 29 Juni 2023 ditetapkan menjadi libur nasional Idul Adha.

Penambahan cuti bersama ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Seiring dengan SKB tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca juga: Libur Idul Adha, Pekerja Keluhkan Potongan Hak Cuti Tahunan dan Upah

Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun ada perbedaan implementasi cuti bersama bagi pegawai ASN dengan karyawan swasta.

Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Dia menyebutkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Memang cuti bersama kan bersifat fakultatif bersifat pilihan dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan yang dimiliki teman-teman pekerja," ujarnya ditemui usai acara Pemberian Penghargaan K3 Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan memotong jatah cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Kecuali kalau libur nasional ditambah. Libur nasional ini kan tetap ya tanggal 29 (Juni) yang ditambah adalah cuti tahunan. Kalau cuti bersama kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu karena ini menjadi bagian dari cuti tahunan," katanya.

Baca juga: Pengusaha: Libur Panjang Dapat Ganggu Aktivitas Usaha...

ASN

Berbeda dengan ASN, cuti bersama ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 1444 Hijriah.

Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional. Karena menurutnya, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujar Anas.

Kata Anas, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah tersebut diharapkan bisa semakin meningkatkan waktu yang berkualitas (quality time) bersama keluarga.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com