Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha, Pekerja Keluhkan Potongan Hak Cuti Tahunan dan Upah

Kompas.com - 21/06/2023, 17:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja/buruh menyambut baik keputusan pemerintah menambah cuti bersama libur Idul Adha 2023. Namun, ada beberapa catatan yang mesti harus disikapi oleh pemerintah.

"Sepanjang pengalaman kami di tahun lalu, ada penambahan cuti dari pemerintah ini ternyata ada perusahaan yang memotong upah pekerjanya. Kedua, mereka memotong cuti tahunan," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Para pekerja pun berharap pemotongan cuti tahunan, serta upah tersebut tidak terjadi lagi serta meminta kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.

"Pada agenda Idul Adha ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang sudah didapatkan sesuai undang-undang dan tidak memotong upahnya. Karena itu yang terjadi sudah-sudah dilakukan oleh pengusaha ketika ada cuti," ungkap Mirah.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Menjelang Idul Adha, Simak Daftarnya

"Harapan saya, pemerintah intensif terhadap pengusaha seperti Apindo dan Kadin untuk mensosialisasikan kepada mereka agar jangan ada dampak kerugian untuk pekerja/buruh untuk penambahan cuti bersama ini," lanjutnya.

Di sisi lain, Mirah mengatakan bahwa sektor pariwisata bakal diuntungkan dengan keputusan libur Idul Adha 2023 ini. Lain halnya dengan sektor lain di luar pariwisata yang harus terus berproduksi.

"Tentu ini dari segi sektor pariwisata seperti hotel jelas ini menyambut baik karena akan berdampak positif penambahan ekonomi mereka. Tapi kalau sektor-sektor yang lain seperti proses produksi yang tidak bisa ditinggalkan itu yang menjadi satu kendala dan menjadi keberatan bagi pengusaha," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah menjadi tiga hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Cuti Bersama Terbaru Tahun 2023

Adapun cuti bersama tersebut mulai tanggal 28 dan 30 Juni, sedangkan 29 Juni merupakan hari libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha. Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghormati keputusan cuti bersama itu.

Namun, pihak pengusaha tidak mewajibkan cuti tersebut diberikan lantaran dampaknya mempengaruhi produktivitas usaha. Hal ini diungkapkan Ketua Apindo Shinta Kamdani.

"Kalau itu bentuknya cuti bersama maka opsi dari masing-masing industri untuk mengambil waktu cuti itu bagi karyawannya atau tidak. Jadi tidak diharuskan untuk diliburkan kalau memang tetap dibutuhkan industri tersebut untuk beroperasi. Jadi itu sebuah opsi untuk pengambilan cuti disesuaikan dengan kebutuhannya," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha: Libur Panjang Dapat Ganggu Aktivitas Usaha...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com