Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi

Kompas.com - 06/06/2024, 19:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pada dasarnya pengusaha mendukung undang-undang KIA tersebut.

Beleid baru tersebut disebut memiliki aspek yang bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 hari pertama yang paling penting.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Ilustrasi ibu hamil, cuti melahirkan. FREEPIK/PARTYSTOCK Ilustrasi ibu hamil, cuti melahirkan.

"Yang perlu kejelasan dalam undang-undang tersebut adalah ini menyebutkan ini cuti 3 bulan bisa diperpanjang tiga bulan lagi kalau dengan kondisi tertentu. Kondisi ini yang mesti diperjelas, apakah ibu melahirkan ini, mungkin sakit atau tidak bisa bekerja kembali pasca melahirkan. Ini harus diperjelas kondisi khususnya ini dengan juga surat keterangan dokter. Ini mesti ada kejelasan," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Shinta menambahkan, pekerja yang menambah cuti melahirkan hingga tiga bulan lagi tentu akan menambah beban pengusaha.

Beban pengusaha tersebut terdiri dari beban finansial dan beban non finansial.

"Ada pekerjaan yang tetap harus jalan, harus tetap diisi, itu kan harus cari pengganti. Jadi ada non finansial isu juga. Juga berkaitan dengan jenis pekerjaan yang lain-lain," imbuh dia.

Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Di sisi lain, Shinta menyoroti data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 2023 yang menunjukkan tingkat partisipasi pekerja perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Data tersebut menunjukkan, tingkat partisipasi laki-laki berada di level 86,97 persen, sedangkan perempuan masih di level 60,18 persen.

"Jangan sampai dengan adanya undang-undang yang baru ini kemudian menjadi kesempatan perempuan untuk bisa bekerja jadi lebih menurun gitu," tegas dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Untuk itu, ia juga meminta perusahaan untuk meninjau kembali aturan ini agar mengantisipasi penurunan perempuan dalam partisipasi kerja karena dianggap menambah beban. Adapun, sektor pengusaha padat karya dan usaha yang kecil disebut paling merasakan dampak dari aturan baru tersebut.

Baca juga: Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

"Kita jangan lupa yang kecil-kecil, dia kan pembebanan ke mereka juga tetap ada dong, kalau pekerjanya memang hanya sedikit tetapi harus mengambil (cuti melahirkan) itu. Ini bisa terjadi pada siapa saja," tandas dia.

Shinta sendiri mengaku dalam penyusunan aturan ini, pengusaha telah dilibatkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, semula aturan cuti melahirkan yang langsung otomatis 6 bulan ditinjau kembali agar dapat diberikan dengan aturan khusus.

Seperti telah diberitakan, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.

Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni sebagai berikut. 

Baca juga: Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus

  • Paling singkat 3 bulan pertama, dan
  • Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).

Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu sebagai berikut. 

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama,
  • Secara penuh untuk bulan keempat, dan
  • 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Baca juga: Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Whats New
Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Whats New
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Whats New
Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Whats New
Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Earn Smart
2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

Whats New
HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

Whats New
Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Whats New
Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Whats New
Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Whats New
Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Whats New
Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Whats New
Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com