JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pada dasarnya pengusaha mendukung undang-undang KIA tersebut.
Beleid baru tersebut disebut memiliki aspek yang bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 hari pertama yang paling penting.
Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru
"Yang perlu kejelasan dalam undang-undang tersebut adalah ini menyebutkan ini cuti 3 bulan bisa diperpanjang tiga bulan lagi kalau dengan kondisi tertentu. Kondisi ini yang mesti diperjelas, apakah ibu melahirkan ini, mungkin sakit atau tidak bisa bekerja kembali pasca melahirkan. Ini harus diperjelas kondisi khususnya ini dengan juga surat keterangan dokter. Ini mesti ada kejelasan," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Shinta menambahkan, pekerja yang menambah cuti melahirkan hingga tiga bulan lagi tentu akan menambah beban pengusaha.
Beban pengusaha tersebut terdiri dari beban finansial dan beban non finansial.
"Ada pekerjaan yang tetap harus jalan, harus tetap diisi, itu kan harus cari pengganti. Jadi ada non finansial isu juga. Juga berkaitan dengan jenis pekerjaan yang lain-lain," imbuh dia.
Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker
Di sisi lain, Shinta menyoroti data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 2023 yang menunjukkan tingkat partisipasi pekerja perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Data tersebut menunjukkan, tingkat partisipasi laki-laki berada di level 86,97 persen, sedangkan perempuan masih di level 60,18 persen.
"Jangan sampai dengan adanya undang-undang yang baru ini kemudian menjadi kesempatan perempuan untuk bisa bekerja jadi lebih menurun gitu," tegas dia.
Baca juga: Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria
"Kita jangan lupa yang kecil-kecil, dia kan pembebanan ke mereka juga tetap ada dong, kalau pekerjanya memang hanya sedikit tetapi harus mengambil (cuti melahirkan) itu. Ini bisa terjadi pada siapa saja," tandas dia.
Shinta sendiri mengaku dalam penyusunan aturan ini, pengusaha telah dilibatkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, semula aturan cuti melahirkan yang langsung otomatis 6 bulan ditinjau kembali agar dapat diberikan dengan aturan khusus.
Seperti telah diberitakan, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus
Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).
Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu sebagai berikut.
Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Baca juga: Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.