JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kemenaker lantaran munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UUCK (UU Cipta Kerja) dan Perppu 2/2022 tidak mengalami perubahan. Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Apindo Soroti Ketentuan Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
Putri menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.
Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.
Hal itu terjadi pada aturan terkait cuti melahirkan. Meski Pasal 82 tidak dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, aturan itu tidak dihapus sehingga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas yaitu dengan memberikan cuti selama 3 bulan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Jebakan Produktivitas Semu
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," isi dari Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," isi pasal tersebut.
Baca juga: Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.