Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI: Ketika Perppu Cipta Kerja Terbit, Kemenaker Justru Tidak Tahu Isinya

Kompas.com - 03/01/2023, 20:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Riuhnya penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) membuat sejumlah pihak merasa bingung dan terkejut.

Tidak hanya dari kalangan pekerja, pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut dibuat kebingungan karena terburu-burunya penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut. Padahal pembahasan usulan untuk isi Perppu baru akan dibahas lagi pada pekan pertama awal Januari tahun ini.

"Mulai tadi malam, saya melakukan komunikasi tingkat tinggi dengan beberapa petinggi pemerintah untuk menanyakan di instansi mana ini (Perppu) berubah? Karena saya tanya kepada beberapa pihak di Kemenaker, tidak tahu-menahu isi Perppu tersebut sebelum diumumkan oleh pemerintah," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, antara Keyakinan Pemerintah dan Nasib Buruh

Isi dari Perppu Cipta Kerja ini pun kata Andi Gani, sangat jauh berbeda dengan usulan dari kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dibahas serta disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenaker.

"Karena itu, pada saat tiga atau empat bulan lalu, saya bersama Said Iqbal bertemu dengan beberapa petinggi pemerintah untuk mengajukan draf usulan dari buruh. Sangat terkejut kami ketika di penghujung tahun, Perppu yang dikeluarkan jauh berbeda dari draf yang kami berikan," ucapnya.

Kendati demikian, para Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebenarnya mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Perppu Cipta Kerja. Sayangnya, setelah terbit justru isinya tidak memuaskan banyak pihak. Malah menurutnya, lebih merugikan untuk sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menimbulkan Penyusutan Penyerapan Tenaga Kerja

"DPP KSPSI mendukung langkah Perppunya, isinya kami menolak. Untuk langkah Perppunya sangat baik, karena langsung memangkas birokrasi. Karena mungkin akan sangat lama (jika harus menantikan revisi dari DPR) dan memasuki tahun politik di DPR, dan kami khawatir tidak akan selesai tepat waktu serta adanya celah ketidakpastian hukum," sambung Andi Gani.

Oleh karenanya, para buruh/pekerja akan melakukan berbagai upaya agar Perppu Cipta Kerja tersebut direvisi atau bahkan dicabut. Seperti melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aksi unjuk rasa, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan.

Airlangga menjelaskan alasan pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Pasalnya, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com